----- Original Message ----- From: ferry rahadian To: Sent: Thursday, August 31, 2000 2:59 PM Subject: permohonan wawancara > Jakarta, 31 Agustus 2000 > > Apa kabar Pak Onno? Saya Ferryandi R dari majalah > Warta Ekonomi bermaksud menurunkan tulisan mengenai PP > no. 52. Untuk itu, saya bermaksud minta komentar Bapak > sehubungan dengan penulisan tersebut. Ilmu saya terbatas di Internet .. jadi komentar saya lebih banyak menyoroti Internet-nya .. untuk bidang telekomunikasi-nya saya agak gaptek .. > > Berikut ini adalah garis besar pertanyaan dari > wawancara yang dimaksud: > 1. Apa dampak diberlakukannya PP ini? Apa saja yagn > menjadi poin penting dari PP ini? dari sisi Internet hanya ada 2 pasal yang mengikat secara langsung yaitu PP52/2000 pasal 14 & 35. Selebihnya di atur oleh KEPMEN tentang Jasa Telekomunikasi yang saat ini masih dalam bentuk draft. PP52/2000 - pasal 14 mengidentifikasi adanya jasa multimedia. PP52/2000 - pasal 35 mengidentifikasi adanya tarif jasa multimedia. Komentar saya ttg. draft KEPMEN jasa telekomunikasi akan saya kirimkan di mail yang lain. Kesalahan fatal di PP52/2000 adalah menggunakan model yang salah dalam memvisualisasi model bisnis Internet (multimedia) Model ini tertulis di penjelasan PP52/2000 pasal 14 sehingga bisa berpengaruh ke kesalahan di KEPMEN yang diturunkan dibawahnya terutama KEPMEN jasa telekomunikasi. Ada beberapa hal lain yang tidak langsung mengikat multimedia tapi bisa merugikan bisnis multimedia saya kirim dalam paper-paper saya yang lain. > 2. Berkaitan dengan diharuskannya ada ijin dari > pemerintah, apakah ini mungkin dilakukan khususnya > bagi pemasang internet? Isu ini ada-nya di draft KEPMEN jasa telekomunikasi tidak ada di PP52/2000. Intinya gini deh, pemerintah berusaha menjadi quality assurance bagi rakyat Indonesia agar kualitas servis jasa telekomunikasi yang diberikan di Indonesia layak bagi rakyatnya & memenuhi hak asasi rakyatnya. Cuma dalam artikulasinya berbentuk PP & KEPMEN perlu beberapa hal di perhatikan. > 3.Menurut Bapak, bagaimana sikap pemerintah terhadap > jasa multimedia ini dengan diberlakukannya PP ini? ada kecenderungan untuk berusaha mengatur segala hal wajarlah mereka kan berkembang dari bisnis monopoli dulunya. Sedangkan di dunia internet kita sudah terbiasa mengatur diri sendiri ... itu aja beda utama-nya. > 4.Bagaimana pula nasib bisnis di bidang TI yang > sekarang sedang berkembang? Bisa baik, kalau kita berusaha memperbaiki draft-draft KEPMEN telekomunikasi yang ada. Sekarang ini sedang dibuka hearing / dengar pendapat di Internet terutama di mailing list telematika@egroups.com & mastel-e-commerce@egroups.com untuk memberikan masukan ke draft KEPMEN tersebut .. ini merupakan terobosan pemerintah khususnya DIRJEN POSTEL yang telah secara berani membuka diri untuk dengar pendapat masyarakat banyak .. Sarannya coba baca baik-baik UU36/1999, PP52/2000, PP53/2000 & berbagai draft KEPMEN-nya saya akan kirimkan via e-mail ke anda draft KEPMEN-nya moga-moga bisa disebarluaskan ke masyarakat supaya bisa memberikan masukan ke pemerintah .. > > Demikianlah surat permohanan wawancara ini dibuat, > atas perhatian dan kerjasmaanya saya ucapkan terima > kasih. > > > hormat saya, > > > Ferryandi R > Reporter > > __________________________________________________ > Do You Yahoo!? > Yahoo! Mail - Free email you can access from anywhere! > http://mail.yahoo.com/ >