CyberLaw: Filosofi "Hukum" di Dunia Maya Internet sering di asosiasikan sebagai media tanpa batas. Dimensi ruang, birokrasi, waktu, kemapanan dan tembok struktural yang selama ini ada di dunia nyata dengan mudah di tembus oleh teknologi informasi. Demokratisasi, keterbukaan, kebebasan berbicara, kompetisi bebas, perdagangan bebas yang diimbangi oleh kemampuan intelektual & profesionalisme yang tinggi menjadi ciri khas dunia informasi mendatang di era globalisasi. Sampai seberapa jauh sebetulnya batas dari masyarakat dunia maya (Internet)? apakah memang betul-betul tanpa batas sehingga seseorang dapat dengan sesuka hatinya memaki orang lain? mengkritik kebijakan pemerintah tanpa data, solusi & pemikiran yang matang? sesuka hatinya untuk menayangkan & mengambil gambar porno? mencuri informasi dan likuid maya tanpa ada teguran, peringatan & hukuman? Secara logika, hati nurani kita jawab pasti ada sesuatu yang akan membatasi interaksi dalam dunia maya ini. Apakah sesuatu itu? Pada kesempatan ini, saya mencoba melihat filosofi dasar dari pembatas yang ada dalam dunia maya. Sebetulnya secara filosofis pembatas yang ada dalam dunia maya tidak berbeda terlalu jauh dengan pembatas dalam dunia nyata. Perbedaan utama yang menyebabkan dunia maya berbeda dengan dunia nyata adalah dari sisi kecepatan transfer data, informasi & ilmu pengetahuan. Kecepatan ini demikian tinggi sehingga beberapa hal / batasan yang tadinya tidak tampak pada dunia nyata akan menampakan dirinya pada sisi ekstrim yang sebagian tampaknya merusak. Baiklah, apakah pembatas tersebut? Ada empat (4) hal utama yang menjadi komponen utama dari pembatas dunia maya (seperti halnya dunia nyata), yaitu: Hukum / perundangan (law) itu sendiri. Norma. Kondisi Pasar. Arsitektur dari platform tempat masyarakat berinteraksi. Dari ke empat (4) hal ini hanya arsitektur / platform yang mungkin kurang familiar bagi sebagian besar dari pembaca. Arsitektur disini merupakan tatanan kondisi fisik tempat masyarakat berinteraksi. Pada dunia nyata kita saat ini, interaksi dilakukan menggunakan surat, telepon, FAX. Kadang-kadang arsitektur yang kita gunakan saat ini tidak selalu berbaik hati (user friendly), misalnya, jika kita berusaha menelepon, mengirim surat, mengirimkan FAX ke Bapak Presiden, Wakil Presiden, para menteri dan anggota MPR / DPR - kita semua tahu & yakin bahwa sebuah sistem akan melakukan kontrol untuk memfilter surat / telepon/ FAX yang kita kirimkan tersebut. Arsitektur dunia nyata memang di rancang untuk melakukan proses filtering & proteksi. Akan tetapi arsitektur dunia nyata yang kita gunakanpun tidak selamanya kurang baik, beberapa usaha tampak dilakukan untuk memperbaiki seperti usaha untuk dialog antara para mahasiswa dengan petinggi negara secara langsung. Proses perwakilan terpaksa di anut karena tidak mungkin seluruh mahasiswa di Indonesia yang jumlahnya hampir dua (2) juta orang dapat berdialog langsung dengan petinggi negara. Disini terasa sekali keterbatasan dimensi ruang, dimensi waktu, birokrasi dan kemapanan. Berbeda sekali dengan arsitektur dunia nyata, dalam dunia maya arsitektur yang digunakan dibangun dalam program-program komputer. Web, E-mail, Internet merupakan komponen-komponen program komputer yang sengaja ditulis & dikembangkan untuk digunakan dalam proses interaksi masyarakatnya. Karakteristik dari arsitektur dunia maya tentunya akan sangat tergantung dari si programmer. Tentunya programmer tersebut juga terkait dalam hubungannya dengan hukum (law), norma dan kondisi pasar / permintaan masyarakat. Keterkaitan ini akan tampak dengan jelas & sangat memperngaruhi arsitektur yang dibentuk. Pada sisi ekstrim, arsitektur yang di program dalam dunia maya dapat sangat terbuka dan hampir tidak dibatasi secara logic. Hal ini yang memungkinkan /memudahkan proses interaksi masyarakat berlangsung secara cepat. Aliran informasi terjadi dengan kecepatan tinggi. Dalam dunia maya, demokratisasi dapat terjadi dengan mudah karena paradigma perlunya perwakilan menjadi hilang - dua (2) juta mahasiswa di seluruh Indonesia dapat langsung berinteraksi dengan Presiden Republik Indonesia, berbicara langsung dengan para menterinya bahkan mengajukan gagasan & pandangan kepada badan tertinggi negara di MPR / DPR. Arsitektur yang dibangun oleh programmer dunia maya memungkinkan hal ini terjadi dengan mudah. Proses demokratisasi, de-birokratisasi terjadi secara alamiah. Apakah dengan arsitektur demikian terbuka maka Hukum (law), Norma dan pasar jadi di tinggalkan? Jelas tidak, bahkan menjadi lebih mengakar. Justru dengan berinteraksi langsung melalui arsitektur maya ini, kita semakian berhati-hati dalam mengkritik, memaki seseorang karena nama baik pribadi-pribadi pengkritik akan menjadi buruk dengan cara mengeluarkan kata & ungkapan yang kurang baik. Berbeda barangkali dengan proses demokratisasi dunia nyata, kita mengenal demonstrasi, pidato yang berapi-api bahkan makian-makian yang baragkali memalukan untuk di dengar. Akan tetapi pihak yang dikritik mungkin kurang merasakan hal ini karena berita yang diperoleh umumnya hanya berupa intisari dari media massa misalnya. Disini terlihat justru percepatan informasi & proses interaksi yang cepat akan menyebabkan proses dialog dilakukan secara dewasa & terbuka dengan berpegang pada norma yang berlaku. Pada ekstrim yang lain, programmer dapat juga dengan mudah membatasi interaksi dalam dunia maya. Tidak selamanya interaksi yang bebas & terbuka akan menguntungkan pasar / masyarakat pengguna. Beberapa teknologi informasi saat ini telah berkembang & di adopsi misalnya teknik netwok security, encryption, authentication, firewall, IntraNet, ExtraNet dan masih banyak lagi dikembangkan justru untuk membatasi proses interaksi dunia maya. Dunia maya seperti halnya dunia nyata juga ada banyak orang yang tidak baik, suka mencuri, suka merusak - manusia jenis ini dikenal sebagai cracker di dunia maya. Adalah tugas programmer untuk menjamin bahwa dunia maya aman dari pengrusakan, pencurian ini. Dasar hukum, Norma yang dipakai dapat mirip dengan dunia nyata beberapa paradigma mendasar perlu diperhatikan supaya tidak terjadi monopoly & pemaksaan - konsensus & standard industri yang terbuka akan menjadi dominan dalam dunia maya. Demikian tulisan singkat tentang filosofi dasar "hukum" di dunia maya. Hal ini lebih dikenal sebagai CyberLaw. Mudah-mudahan dapat memberikan sedikit gambaran tentang aspek non-teknis dari dunia maya. Onno W. Purbo