KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2004
TENTANG
PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
| |
Mengingat | : |
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | : |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL.
Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan:
Pasal 2 Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut:
Pasal 3 Obyek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
Pasal 4
| |
(1)
(2) |
Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional.
Pasal 5
| ||
(1)
(2)
(3) |
Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing Obyek Vital Nasional yang meliputi kekuatan personil beserta sarana prasarana pengamanannya. Pengelola Obyek Vital Nasional dalam menyelenggarakan pengamanan internal harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan masukan dari Departemen/Instansi terkait dan ketentuan internasional yang berlaku. Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan yang ada sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
| ||
Pasal 6 Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul.
Pasal 7 Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8 Pengamanan Obyek Vital Nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 9 Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.
Pasal 10 | |||
(1)
(2) |
Keputusan Presiden ini tidak berlaku terhadap pengamanan Istana Kepresidenan/Wakil Presiden dan Kediaman Resmi Presiden dan Wakil Presiden. Segala ketentuan tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
| ||
Pasal 11 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 79.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands